547/Pdt.G/2022/PA.Brb
| Nomor | 547/Pdt.G/2022/PA.Brb |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Barabai |
| Panjang Dokumen | 16.491 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor: 547/Pdt.G/2022/PA.Brb. tanggal 08 November 2022 dari Penggugat; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Barabai untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 395.000,00 (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →