Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

547/Pdt.G/2023/PA.Tg

Nomor547/Pdt.G/2023/PA.Tg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA Tegal
Panjang Dokumen30.516 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah di panggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara vestek; Menjatuhkan talak satu ba'in shugro Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.185000,-( seratus delapan puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →