549/Pid.Sus/2025/PN Ckr Narkotika
| Nomor | 549/Pid.Sus/2025/PN Ckr Narkotika |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN Ckr Narkotika |
| Panjang Dokumen | 97.165 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] (alm) Tasuji terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun.
Status: penjara · Vonis: 6 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →