54/Pdt.G.S/2025/PN Btg
| Nomor | 54/Pdt.G.S/2025/PN Btg |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G.S |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN Btg |
| Panjang Dokumen | 69.210 karakter |
Amar Putusan
Gugatan Penggugat dikabulkan seluruhnya dengan verstek. Para Tergugat dihukum membayar sisa hutang sebesar Rp. 137.596.511,00 dan biaya perkara Rp. 211.000,00.
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →