Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

54/Pdt.G/2022/PA.Buol

Nomor54/Pdt.G/2022/PA.Buol
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA Buol
Panjang Dokumen40.209 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Mengabulkan gugatan Penggugat; Menyatakan sah pernikahan Penggugat ( [nama disamarkan] ) dengan Tergugat ( [nama disamarkan] ) , yang dilaksanakan pada tanggal 23 Agustus 2014 di Desa Bongo, Kecamatan Bokat, Kabupaten Buol; Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); 4. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 460 . 000.,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →