54/Pdt.G/2022/PA.Buol
| Nomor | 54/Pdt.G/2022/PA.Buol |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Buol |
| Panjang Dokumen | 40.209 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Mengabulkan gugatan Penggugat; Menyatakan sah pernikahan Penggugat ( [nama disamarkan] ) dengan Tergugat ( [nama disamarkan] ) , yang dilaksanakan pada tanggal 23 Agustus 2014 di Desa Bongo, Kecamatan Bokat, Kabupaten Buol; Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); 4. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 460 . 000.,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →