Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

54/Pdt.G/2023/PN Ktg

Nomor54/Pdt.G/2023/PN Ktg
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPN Ktg
Panjang Dokumen62.800 karakter

Amar Putusan

Menyatakan perkawinan antara penggugat dengan tergugat putus karena perceraian. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.195.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →