54/Pdt.G/2023/PTA.Pbr
| Nomor | 54/Pdt.G/2023/PTA.Pbr |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PTA Pbr |
| Panjang Dokumen | 56.326 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; Membatalkan putusan Pengadilan Agama Ujung Tanjung Nomor 228/Pdt.G/2023/PA.Utj. tanggal 19 Juni 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 30 Zulqaidah 1444 Hijriyah; MENGADILI [nama disamarkan] Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya; Dalam Pokok Perkara: Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian; Menetapkan [nama disamarkan] telah meninggal dunia pada tanggal 15 Februari 2022; Menetapkan ahli waris [nama disamarkan] adalah : [nama disamarkan]…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →