Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

54/Pdt.G/2024/PA.Sdk

Nomor54/Pdt.G/2024/PA.Sdk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Sdk
Panjang Dokumen51.211 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Penggugat dan Tergugat telah bercerai dengan talak satu bain sughra, dan Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp163.500.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →