54/Pdt.G/2024/PA.Sdk
| Nomor | 54/Pdt.G/2024/PA.Sdk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Sdk |
| Panjang Dokumen | 51.211 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Penggugat dan Tergugat telah bercerai dengan talak satu bain sughra, dan Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp163.500.
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →