Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

54/Pdt.G/2025/PA.Psp

Nomor54/Pdt.G/2025/PA.Psp
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Padangsidimpuan
Panjang Dokumen68.194 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek ; Memberi izin kepada Pemohon ( [nama disamarkan] ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ( [nama disamarkan] ) didepan sidang Pengadilan Agama Padangsidimpuan; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 213.500,00 ( dua ratus tiga belas ribu lima ratus rupiah ) ;

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →