54/Pdt.P/2025/PA.Ptk
| Nomor | 54/Pdt.P/2025/PA.Ptk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA Ptk |
| Panjang Dokumen | 32.797 karakter |
Amar Putusan
M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan Pemohon; Menetapkan Pemohon ( [nama disamarkan] ) sebagai wali dari cucu Pemohon yang bernama [nama disamarkan] lahir [tanggal disamarkan]; Menetapkan maksud dan keperluan perwalian ini untuk mengurus Penetapan Ahli Waris dan melakukan keperluan hukum lainnya; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →