Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

54/Pid.B_LH/2022/PN Lss

Nomor54/Pid.B_LH/2022/PN Lss
Jenispidana — Pid.B_LH
Tahun2022
PengadilanPN Lasusua
Panjang Dokumen261.632 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'SECARA BERSAMA-SAMA DENGAN SENGAJA MEMBAWA ALAT BERAT DIDALAM KAWASAN HUTAN TANPA IZIN MENTERI' dan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp2.000.000.000,00.

Status: dikabulkan · Vonis: 3 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →