54/Pid.B_LH/2023/PN Nla
| Nomor | 54/Pid.B_LH/2023/PN Nla |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B_LH |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Nla |
| Panjang Dokumen | 85.805 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'melakukan pemurnian mineral yang tidak berasal dari pemegang izin' dan dijatuhi pidana penjara selama 7 bulan dan pidana denda Rp10.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 0.58 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →