Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

54/Pid.B_LH/2023/PN Nla

Nomor54/Pid.B_LH/2023/PN Nla
Jenispidana — Pid.B_LH
Tahun2023
PengadilanPN Nla
Panjang Dokumen85.805 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'melakukan pemurnian mineral yang tidak berasal dari pemegang izin' dan dijatuhi pidana penjara selama 7 bulan dan pidana denda Rp10.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 0.58 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →