54/Pid.Sus/2022/PN Kkn
| Nomor | 54/Pid.Sus/2022/PN Kkn |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Kuala Kurun |
| Panjang Dokumen | 113.973 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] terbukti melakukan tindak pidana 'Permufakatan Jahat Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkoutika Golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →