Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

54/Pid.Sus/2022/PN Kkn

Nomor54/Pid.Sus/2022/PN Kkn
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN Kuala Kurun
Panjang Dokumen113.973 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti melakukan tindak pidana 'Permufakatan Jahat Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkoutika Golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →