Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

54/Pid.Sus/2022/PN Krg

Nomor54/Pid.Sus/2022/PN Krg
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN Krg
Panjang Dokumen99.161 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana memperdagangkan barang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan undang-undang. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 7 bulan dan denda Rp 2.000.000.

Status: penjara · Vonis: 0.58 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →