Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

54/Pid.Sus/2022/PN Mjn

Nomor54/Pid.Sus/2022/PN Mjn
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN Mjn
Panjang Dokumen111.519 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Terdakwa [nama disamarkan] Alm. [nama disamarkan] dan Terdakwa [nama disamarkan] Alm. [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian. Menjatuhkan pidana penjara kepada Para Terdakwa masing-masing selama 8 bulan dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp62.500.000,00.

Status: penjara · Vonis: 0.67 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →