54/Pid.Sus/2022/PN Mjn
| Nomor | 54/Pid.Sus/2022/PN Mjn |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Mjn |
| Panjang Dokumen | 111.519 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Terdakwa [nama disamarkan] Alm. [nama disamarkan] dan Terdakwa [nama disamarkan] Alm. [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian. Menjatuhkan pidana penjara kepada Para Terdakwa masing-masing selama 8 bulan dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp62.500.000,00.
Status: penjara · Vonis: 0.67 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →