Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

5519/Pdt.G/2025/PA.JT

Nomor5519/Pdt.G/2025/PA.JT
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA JT
Panjang Dokumen15.670 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 5519/Pdt.G/2025/PA.[nama disamarkan] dari Pemohon; Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp274.000,00 (dua ratus tujuh puluh empat ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →