Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

551/Pdt.G/2022/PA.Brb

Nomor551/Pdt.G/2022/PA.Brb
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA Barabai
Panjang Dokumen55.823 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan pemohonan Pemohon. Memberi izin kepada Pemohon ([nama disamarkan]) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ([nama disamarkan]) di depan sidang Pengadilan Agama Barabai. Menghukum Pemohon untuk membayar/menyerahkan kepada Termohon nafkah iddah selama tiga bulan sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah). Menghukum Pemohon untuk menyerahkan kepada Termohon mut'ah yaitu alat salat (mukena). Menghukum Pemohon untuk menyerahkan nafkah iddah dan…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →