551/Pdt.G/2022/PA.Brb
| Nomor | 551/Pdt.G/2022/PA.Brb |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Barabai |
| Panjang Dokumen | 55.823 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan pemohonan Pemohon. Memberi izin kepada Pemohon ([nama disamarkan]) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ([nama disamarkan]) di depan sidang Pengadilan Agama Barabai. Menghukum Pemohon untuk membayar/menyerahkan kepada Termohon nafkah iddah selama tiga bulan sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah). Menghukum Pemohon untuk menyerahkan kepada Termohon mut'ah yaitu alat salat (mukena). Menghukum Pemohon untuk menyerahkan nafkah iddah dan…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →