Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

551/Pdt.G/2024/PA.Mdo

Nomor551/Pdt.G/2024/PA.Mdo
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Manado
Panjang Dokumen31.809 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Memfasakh perkawinanPenggugat ( [nama disamarkan] ) denganTergugat ( [nama disamarkan] ) ; ; Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp183.000.- (seratus delapan puluh tiga ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →