551/Pdt.G/2024/PA.Mdo
| Nomor | 551/Pdt.G/2024/PA.Mdo |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Manado |
| Panjang Dokumen | 31.809 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Memfasakh perkawinanPenggugat ( [nama disamarkan] ) denganTergugat ( [nama disamarkan] ) ; ; Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp183.000.- (seratus delapan puluh tiga ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →