Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

552/Pdt.G/2025/PA.YK

Nomor552/Pdt.G/2025/PA.YK
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Yogyakarta
Panjang Dokumen41.258 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek ; Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →