Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

5532/Pdt.G/2022/PA.IM

Nomor5532/Pdt.G/2022/PA.IM
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA IM
Panjang Dokumen36.691 karakter

Amar Putusan

1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir; 2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek; 3. Memberi izin kepada Pemohon ( [nama disamarkan] ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( [nama disamarkan] ) di depan sidang Pengadilan Agama Indramayu; 4. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp555.000,00 (lima ratus lima puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →