Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

553/Pdt.G/2022/PA.Bkt

Nomor553/Pdt.G/2022/PA.Bkt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA Bukittinggi
Panjang Dokumen204.455 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( niet ontvankelijkeverklaard ); Menghukum Penggugat untuk membayar semua biaya perkara ini yang diperhitungkan sejumlah Rp6.1.20.000,00 (satu juta juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →