555/Pdt.G/2025/PA.CN
| Nomor | 555/Pdt.G/2025/PA.CN |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA CN |
| Panjang Dokumen | 199.503 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; Menetapkan ahli waris [nama disamarkan] yaitu: [nama disamarkan], istri; [nama disamarkan], anak perempuan kandung; Menetapkan (setengah) atas sebidang tanah dengan bangunan rumah diatasnya yang terletak di Kampung Baru Kesenden RT 006 RW 001 Kelurahan Kesenden Kecamatan Kejaksan Kota Cirebon, dengan batas-batas sebagai berikut;[nama disamarkan] berbatasan dengan…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →