Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

555/Pdt.G/2025/PA.CN

Nomor555/Pdt.G/2025/PA.CN
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA CN
Panjang Dokumen199.503 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; Menetapkan ahli waris [nama disamarkan] yaitu: [nama disamarkan], istri; [nama disamarkan], anak perempuan kandung; Menetapkan (setengah) atas sebidang tanah dengan bangunan rumah diatasnya yang terletak di Kampung Baru Kesenden RT 006 RW 001 Kelurahan Kesenden Kecamatan Kejaksan Kota Cirebon, dengan batas-batas sebagai berikut;[nama disamarkan] berbatasan dengan…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →