Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

555/Pdt.P/2024/MS.Lsk

Nomor555/Pdt.P/2024/MS.Lsk
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanMS Lsk
Panjang Dokumen46.929 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi Dispensasi kepada anak Pemohon bernama [nama disamarkan] untuk menikah dengan calon suaminya bernama [nama disamarkan]; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →