5583/Pdt.G/2022/PA.IM
| Nomor | 5583/Pdt.G/2022/PA.IM |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA IM |
| Panjang Dokumen | 45.272 karakter |
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan Pemohon ; 2. Menyatakan sah pernikahan Pemohon ([nama disamarkan]) dengan suami Pemohon ([nama disamarkan]) dengan wali nikah bernama [nama disamarkan] yang dilangsungkan pada tanggal 30 Januari 2001 M di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu ; 3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan pernikahannya tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu ; 4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →