Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

559/Pdt.G/2022/PA.Bkt

Nomor559/Pdt.G/2022/PA.Bkt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA Bukittinggi
Panjang Dokumen54.517 karakter

Amar Putusan

1. Menyatakan, Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; 3. Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ) ; 4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.012.000,00 ( satu juta dua belas ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →