Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

55/Pdt.Bth/2022/PN Krg

Nomor55/Pdt.Bth/2022/PN Krg
Jenisperdata — Pdt.Bth
Tahun2022
PengadilanPN Krg
Panjang Dokumen8.738 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pelawan, menyatakan bantahan Pelawan dicabut, dan menghukum Pelawan membayar biaya perkara sebesar Rp1.727.000,-

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →