Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

55/Pdt.Bth/2023/PN Gto

Nomor55/Pdt.Bth/2023/PN Gto
Jenisperdata — Pdt.Bth
Tahun2023
PengadilanPN Gorontalo
Panjang Dokumen40.738 karakter

Amar Putusan

Bantahan Pembantah tidak dapat diterima. Pembantah dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp257.500,00.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →