Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

55/Pdt.G.S/2023/PN Ktg

Nomor55/Pdt.G.S/2023/PN Ktg
Jenisperdata — Pdt.G.S
Tahun2023
PengadilanPN Ktg
Panjang Dokumen48.484 karakter

Amar Putusan

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah wanprestasi, dan menghukum mereka membayar sisa pinjaman sejumlah Rp145.667.200,00.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →