Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

55/Pdt.G/2022/PN Atb

Nomor55/Pdt.G/2022/PN Atb
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPN Atambua
Panjang Dokumen309.301 karakter

Amar Putusan

Menghukum Tergugat untuk menghentikan kegiatan di tanah sengketa dan mengosongkan tanah tersebut, serta menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 10.915.000,00.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →