55/Pdt.G/2023/PTA.Plg
| Nomor | 55/Pdt.G/2023/PTA.Plg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PTA Plg |
| Panjang Dokumen | 183.963 karakter |
Amar Putusan
I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Martapura Nomor 98/Pdt.G/2023/PA.Mpr, tanggal 9 Oktober 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 23 Rabiul Awal 1445 Hijriah ;MENGADILI SENDIRIDalam Konvensi :Dalam EksepsiMenolak eksepsi Tergugat II seluruhnya;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menetapkan [nama disamarkan], telah meningal dunia pada tangal 24 Februari 2017;3. Menetapkan ahli waris…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →