55/Pdt.G/2024/PA.Ed
| Nomor | 55/Pdt.G/2024/PA.Ed |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Ende |
| Panjang Dokumen | 48.154 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon. Pemohon dihukum membayar nafkah iddah dan mut'ah sejumlah Rp500.000,00.
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →