Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

55/Pdt.G/2024/PA.Ed

Nomor55/Pdt.G/2024/PA.Ed
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Ende
Panjang Dokumen48.154 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon. Pemohon dihukum membayar nafkah iddah dan mut'ah sejumlah Rp500.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →