Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

55/Pdt.G/2025/PN Mme

Nomor55/Pdt.G/2025/PN Mme
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPN Mme
Panjang Dokumen81.705 karakter

Amar Putusan

Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah anak sejumlah Rp500.000,00 setiap bulannya.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →