Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

55/Pdt.P/2022/PA.Lbt

Nomor55/Pdt.P/2022/PA.Lbt
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA Lbt
Panjang Dokumen40.422 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Memberi dispensasi kepada anak Pemohon I dan Pemohon II yang bernama [nama disamarkan] untuk melaksanakan perkawinan dengan seorang laki-laki yang bernama [nama disamarkan] ; Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.370.000.00 (tiga ratus tujuhpuluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →