55/Pdt.P/2022/PA.Lbt
| Nomor | 55/Pdt.P/2022/PA.Lbt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Lbt |
| Panjang Dokumen | 40.422 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Memberi dispensasi kepada anak Pemohon I dan Pemohon II yang bernama [nama disamarkan] untuk melaksanakan perkawinan dengan seorang laki-laki yang bernama [nama disamarkan] ; Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.370.000.00 (tiga ratus tujuhpuluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →