Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

55/Pid.B/2023/PN Gdt

Nomor55/Pid.B/2023/PN Gdt
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN Gdt
Panjang Dokumen84.592 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan], Terdakwa II [nama disamarkan], dan Terdakwa III [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Pencurian dalam keadaan memberatkan'. Terdakwa I dihukum penjara 1 tahun 10 bulan, Terdakwa II dan III masing-masing 1 tahun 6 bulan.

Status: penjara · Vonis: 1.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →