Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

55/Pid.Sus/2023/PN Pps

Nomor55/Pid.Sus/2023/PN Pps
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Pps
Panjang Dokumen114.478 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] (Alm) dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Secara tanpa hak atau melawan hukum membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan serta denda Rp1.000.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →