Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

55/Pid.Sus/2023/PN Tmt

Nomor55/Pid.Sus/2023/PN Tmt
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Tilamuta
Panjang Dokumen120.144 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dan dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan.

Status: penjara · Vonis: 0.83 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →