55/Pid.Sus/2025/PN Mme
| Nomor | 55/Pid.Sus/2025/PN Mme |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN Mme |
| Panjang Dokumen | 92.222 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri dan dijatuhi pidana penjara selama 11 bulan.
Status: penjara · Vonis: 0.92 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →