55/Pid.Sus/2025/PN Sgm
| Nomor | 55/Pid.Sus/2025/PN Sgm |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN Sgm |
| Panjang Dokumen | 97.653 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Dengan Permufakatan Jahat Tanpa Hak Dan Melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →