55/Pid.Sus/2025/PN Tjt
| Nomor | 55/Pid.Sus/2025/PN Tjt |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN Tanjung Jabung Timur |
| Panjang Dokumen | 185.840 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] (Alm) terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'memaksa anak untuk membiarkan dilakukan perbuatan cabul' dan dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp600.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 10 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →