Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

55/Pid.Sus/2025/PN Tjt

Nomor55/Pid.Sus/2025/PN Tjt
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN Tanjung Jabung Timur
Panjang Dokumen185.840 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] (Alm) terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'memaksa anak untuk membiarkan dilakukan perbuatan cabul' dan dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp600.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 10 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →