Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

560/Pid.B/2022/PN Bta

Nomor560/Pid.B/2022/PN Bta
Jenispidana — Pid.B
Tahun2022
PengadilanPN Bta
Panjang Dokumen39.627 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'penadahan' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan.

Status: penjara · Vonis: 1.67 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →