Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

560/Pid.B/2025/PN Ckr

Nomor560/Pid.B/2025/PN Ckr
Jenispidana — Pid.B
Tahun2025
PengadilanPN Ckr
Panjang Dokumen221.289 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] (ALM) terbukti melakukan tindak pidana 'Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja, terus menerus sebagai perbuatan berlanjut'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.

Status: penjara · Vonis: 2 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →