Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

563/Pdt.G/2025/PA.Tg

Nomor563/Pdt.G/2025/PA.Tg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Tegal
Panjang Dokumen74.919 karakter

Amar Putusan

1.Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2.Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ([nama disamarkan]) kepada Penggugat ([nama disamarkan]);3.Menetapkan 2 (dua) orang anak Penggugat dan Tergugat masing-masing bernama ANAK 1, laki-laki, lahir [tanggal disamarkan], umur 10 tahun 11 bulan; dan ANAK 2, perempuan, lahir [tanggal disamarkan], umur 7 tahun 9, berada di bawah penguasaan/pemeliharaan (hadanah) Penggugat, dan Tergugat bersedia memberikan hak pengasuhan anak tersebut…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →