Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

565/Pdt.G/2024/PA.Bta

Nomor565/Pdt.G/2024/PA.Bta
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Bta
Panjang Dokumen42.431 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I 1.Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; 3. Menjatuhkan talak satu ba'in sugra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); 4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 204.000,- (dua ratus empat ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →