Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

565/Pdt.G/2024/PA.MLG

Nomor565/Pdt.G/2024/PA.MLG
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA MLG
Panjang Dokumen45.144 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan gugatan Penggugat; 2.Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); 3.Menghukum kepada tergugat untuk memberikan biaya pemelihraan anak yang yang bernama [nama disamarkan] dan [nama disamarkan] sebesar Rp1.500.000- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10 % setiap tahunnya sampai kedua anak…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →