565/Pdt.G/2024/PA.MLG
| Nomor | 565/Pdt.G/2024/PA.MLG |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA MLG |
| Panjang Dokumen | 45.144 karakter |
Amar Putusan
1. Mengabulkan gugatan Penggugat; 2.Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); 3.Menghukum kepada tergugat untuk memberikan biaya pemelihraan anak yang yang bernama [nama disamarkan] dan [nama disamarkan] sebesar Rp1.500.000- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10 % setiap tahunnya sampai kedua anak…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →