Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

565/Pdt.G/2024/PA.Mrs

Nomor565/Pdt.G/2024/PA.Mrs
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Mrs
Panjang Dokumen50.514 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Dalam Konvensi Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk mentaaati isi kesepakatan setelah mediasi berupa : memberikan hak asuh terhadap 2 (dua) orang anak Penggugat dan Tergugat masing -masing bernama [nama disamarkan] usia 17 tahun dan [nama disamarkan] usia 14 tahun kepada Penggugat, dengan kewajiban tetap memberikan hak…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →