565/Pdt.G/2024/PA.Mrs
| Nomor | 565/Pdt.G/2024/PA.Mrs |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Mrs |
| Panjang Dokumen | 50.514 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Dalam Konvensi Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk mentaaati isi kesepakatan setelah mediasi berupa : memberikan hak asuh terhadap 2 (dua) orang anak Penggugat dan Tergugat masing -masing bernama [nama disamarkan] usia 17 tahun dan [nama disamarkan] usia 14 tahun kepada Penggugat, dengan kewajiban tetap memberikan hak…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →