Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

565/Pdt.G/2025/PA.Sak

Nomor565/Pdt.G/2025/PA.Sak
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Sak
Panjang Dokumen40.976 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut tidak hadir, mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek, menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat terhadap Penggugat.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →