565/Pdt.G/2025/PA.Sak
| Nomor | 565/Pdt.G/2025/PA.Sak |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA Sak |
| Panjang Dokumen | 40.976 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut tidak hadir, mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek, menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat terhadap Penggugat.
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →