Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

566/Pdt.G/2022/PA.Brb

Nomor566/Pdt.G/2022/PA.Brb
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA Barabai
Panjang Dokumen73.056 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan Penggugat. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]). Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati kesepakatan tanggal 19 Desember 2022. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp215.000,00 (dua ratus lima belas ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →