566/Pdt.G/2022/PA.Brb
| Nomor | 566/Pdt.G/2022/PA.Brb |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Barabai |
| Panjang Dokumen | 73.056 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan gugatan Penggugat. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]). Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati kesepakatan tanggal 19 Desember 2022. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp215.000,00 (dua ratus lima belas ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →