568/Pdt.P/2024/PA. Mmj
| Nomor | 568/Pdt.P/2024/PA. Mmj |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Mamuju |
| Panjang Dokumen | 39.406 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ([nama disamarkan] ) dengan Pemohon II ([nama disamarkan]) yang dilaksanakan pada 25 April 2024 di Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, [nama disamarkan]; Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, [nama disamarkan]; Membebankan Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp270.000,00…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →