Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

568/Pdt.P/2024/PA. Mmj

Nomor568/Pdt.P/2024/PA. Mmj
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA Mamuju
Panjang Dokumen39.406 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ([nama disamarkan] ) dengan Pemohon II ([nama disamarkan]) yang dilaksanakan pada 25 April 2024 di Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, [nama disamarkan]; Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, [nama disamarkan]; Membebankan Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp270.000,00…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →