Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

5693/Pdt.G/2023/PA.Clp

Nomor5693/Pdt.G/2023/PA.Clp
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA Clp
Panjang Dokumen60.198 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 249.000,00 (dua ratus empat puluh sembilan ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →