Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

56/Pdt.G.S/2025/PN Btg

Nomor56/Pdt.G.S/2025/PN Btg
Jenisperdata — Pdt.G.S
Tahun2025
PengadilanPN Btg
Panjang Dokumen6.093 karakter

Amar Putusan

Pencabutan gugatan sederhana oleh penggugat dikabulkan. Penggugat dibebani biaya perkara sebesar Rp183.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →